Erni Zulfan Rangkuti

Sistem Pengarsipan Materi Audiovisual Dalam Era Digital

Ditulis dalam Audiovisual Library oleh ernizulfan pada Desember 3, 2009

Endo Suanda, Ph.D

Makalah ini dimaksudkan sebagai suatu misal pengelolaan teknis dalam sistem kearsipan digital untuk materi audiovisual. Sampel-sampel yang disampaikan di bawah adalah dari sistem yang sedang kami kembangkan di Lembaga Kearsipan Tikar Media Budaya Nusantara, sebuah LSM di Bandung.  Karena Perpustakaan (Nasional) memiliki dan mengelola dokumen audiovisual, saya kira akan menuntut sistem serupa.

Kemungkinan besar yang saya sampaikan di sini tidak relevan, karena para peserta telah jauh lebih memahaminya. Jika itu terjadi, saya mohon maaf—walau itu sangat menggembirakan saya, para peserta telah jauh berjalan di depan. Kemungkinan sebaliknya, adalah bahwa yang saya sampaikan terlalu jauh pada wilayah teknis sehingga sulit diikuti—tapi ini mungkin mustahil karena para peserta semua telah lama bergelut dengan pekerjaan ini.

Saya mengambil logika pengarsipan secara umum, digital maupun analog, yang harus mengelola dua aspek utama:fisik dan substansi (konten). Secara fisik, agar materi terpelihara (aman) dan tersusun penyimpanannya sehingga mudah untuk diperiksa dan dicari. Sedangkan informasinya, agar semua dokumen memiliki keterangan lengkap, yang juga terorganisasi, terstruktur, sehingga seluruh koleksi itu bisa diindeks, ditelusur. Sistem yang terahir (informasi, konten) akan memberi acuan pada pengelompokan materi sehingga akan jadi acuan pula untuk sistem penyimpanannya. Jadi, kedua aspek ini saling terkait.

Pengarsipan secara digital (untuk audiovisual) ini telah menjadi arahan dari sistem kearsipan secara global atas dasar pertimbangan berikut:

  1. Pemeliharaan yang lebih murah, ringkas, korelasi satu dokumen dengan yang lain lebih mudah dan cepat, keseluruhan dokumen akan terkonsentrasi pada suatu sentral. Walaupun dari suatu analisis internasional terhadap pemeliharaan data ini masih juga mahal, yaitu sekitar $ 5 untuk tiap gigabyte pertahun. Tapi, jika dibanding dengan pemeliharaan dokumen analog sekitar separuhnya saja.
  2. Setelah menjadi data digital, duplikasi atau pemindahan (transfer) bisa 100% kualitasnya, tidak akan ada reduksi, dan pertukaran data akan jauh lebih cepat. Dalam dunia digital, secara teknis tidak ada bedanya antara yang asli dan yang duplikat. Keduanya identik—kecuali jika file asli sengaja diproteksi untuk tidak bisa dikopikan sebagian atau seluruhnya.
  3. Sistem akses (pelayanan publik) akan juga cepat, serta lebih banyak mengakomodasi pengguna (user)—bahkan boleh dikata tak terbatas ruang, ketika bisa diakses secara online.

Mungkin lebih banyak lagi keuntungan dari sistem arsip digital ketimbang yang disebutkan di atas. Namun, yang lebih penting kita perhatikan sekarang adalah tuntutannya, yang sangat berbeda dengan sistem analog. Dengan sistem komputerisasi yang tampaknya mudah dan cepat itu (misalnya duplikasi), menuntut kemampuan yang cepat pula dalam mengelolanya. Dokumen foto, pada masa kamera digital sekarang yang dimiliki oleh berlipat-lipat orang jumlahnya ketimbang jaman kamera analog, dan masing-masing menghasilkan foto yang berlipat-lipat pula jumlahnya. Maka, jika lembaga arsip mengumpulkan dokumen yang sangat banyak, akan mengalami kerepotan dalam mengisi informasi pada setiap dokumen. Tanpa informasi yang memadai (standard minimum) suatu dokumen tidak bisa diarsipkan. Karena itu, walau di satu sisi kita masih kekurangan data, di sisi lain kita dituntut untuk mengadakan seleksi, baik dari sisi subjek (materi) maupun dari sisi kualitas dokumennya. Kini tidak lagi relevan untuk memakai prinsip “kumpulkan saja semua,” melainkan harus sekaligus memperhitungkan “Bagaimana atau seberapa jauh kita akan mampu mengelolanya.” Suatu lembaga arsip harus memiliki kebijakan “seleksi” yang cukup jelas, materi apa saja yang akan dikumpulkannya, sesuai dengan minat dan kemampuan. Jadi, lembaga arsip harus memiliki “Fokus.” Jika kita memiliki dokumen yang pasti tidak akan diurus, sebaiknya dokumen tersebut diserahkan saja pada pihak lain yang akan bisa mengurus atau memanfaatkannya.

Pengelolaan Ulang.

Berbeda dengan materi cetakan (buku) materi audiovisual menuntut pengolahan ulang. Suatu misal jika bagian Deposit dari Perpustakaan Negeri menerima terbitan dari suatu perusahaan rekaman—ini sehubungan dengan adanya undang-undang “Wajib Serah,” bagi semua perusahaan rekaman. Saya akan mengambil contoh untuk CD dan/atau kaset Seri Musik Indonesia, Volume 14, yang berjudul “LOMBOK, KALIMANTAN, BANYUMAS: Bentuk-bentuk Gamelan dan Wayang yang Kurang Dikenal.”

Karena terbitan ini sudah dalam bentuk CD-Audio, digital, pengopiannya mudah. Pilihannya ada 2 cara: (1) copy-paste dan (2) extract. Metode copy-paste akan menghasilkan data (file) “Track-1, Track-2, dst., yang akan selesai dalam waktu sekitar 5 menit (tergantung kecepatan perangkat komputer yang dipakai), atau sekitar 7% dari waktu yang dibutuhkan untuk mengopinya secara real-time. Tapi, semua file kopian itu tidak memiliki identitas lagu. Jika file-file ini tidak dinamai ulang, dan jika cara yang sama dilakukan untuk setiap volume terbitan, dalam hardisk bisa terdapat ratusan atau ribuan file dengan nama “Track-1”—suatu hal yang tak boleh terjadi dalam suatu server; berapa pun jumlahnya datanya, dalam satu sistem setiap nama file harus unik.

Metode kedua, extract kemungkinan akan menghasilkan nama-nama file tersendiri, seandainya dicantumkan oleh penerbitnya sebelum mereka menjadikan sebagai CD.  Akan tetapi, nama-nama file ini belum tentu cocok dengan sistem yang dipakai. Kita bandingkan kedua hasil duplikasi di bawah ini:

Sistem Duplikasi
Copy-Paste Extract
Folder: SMI_Vol-14_Banjar-Lombok-Banyumas (Dibuat secara manual) Folder: Music of Indonesia, Vol. 14- Lombok Kalimantan
Track 01 01 Overture and Beginning of Opening Scene [Wayang Sasak- from Lombo,].wav
Track 02 02 Laju [Wayang Sasak- from Lombo,].wav
Track 03 03 Rangsang [Wayang Sasak- from Lombo,].wav
Track 04 04 Sekar Gadung Naik Cikoa [Jemblung- from Banyumas-Central Java].wav
Track 05 05 Dhandhanggula [Jemblung- from Banyumas-Central Java].wav
Track 06 06 Uler Kambang [Jemblung- from Banyumas-Central Java].wav
Track 07 07 Memucukane (Overture) [Wayang Banjar- from South Kalimantan].wav
Track 08 08 Klana [Topeng Banjar- from South Kalimantan].wav

Dari contoh di atas, kita lihat nama file pada kolom pertama tidak memiliki identitas spesifik, berbeda dengan yang kedua yang sangat spesifik. Dari bandingan itu, jelas hasil kedua lebih bermanfaat, lebih memberi makna. Akan tetapi, nama-nama itu berdasar pada persepsi penerbit, Smithsonian, pada saat mengkompilasikan, khusus untuk seri terbitan CD`, yang bukan pula berdasar pada sistem arsip Smithsonian secara keseluruhan. Penamaan file dalam suatu lembaga arsip, harus diatur secara sistematis, mengikuti standard untuk keseluruhan koleksi, baik sistem kodifikasinya maupun batasan jumlah karakternya.

Pengolahan ini menyangkut dua aspek, pemahaman pada teknologi dan substansinya. Teknologi digital berkenaan dengan masalah-masalah hardware dan softwarenya; dan substansi berkenaan dengan pemahaman terhadap isi koleksinya. Bagi lembaga arsip yang telah lama mengelolanya secara manual, pengorganisasian substansinya telah mantap, ketika beralih pada teknologi digital tidak akan menemukan masalah serumit bagi yang belum mengembangkan keduanya. Tapi, itu adalah tantangan yang harus diatasi (bukan untuk dikeluhkan saja). Teknologi adalah alat untuk mencapai tujuan, bukan sebaliknya. Penguasaan teknologi tidak bisa menjamin dan tidak pula bisa diandalkan untuk memenuhi kebutuhan tanpa mengerti substansi dan tujuannya.

Saya akan mengambil sampel dari yang sedang kami kerjakan di Tikar Media. Dari sampel ini akan tampak bahwa antara “IT” dan “Substansi” bekerja bersama-sama.

Kami membuat rumusan sbb.:

  1. Nama File tidak boleh memiliki karakter yang bisa mengacaukan database, seperti: [/], [,], [’], dll. Untuk menyediakan ruang jika suatu saat diperlukan penambahan identitas lain pada penamaan file tersebut, nama file arsip kami batasi hanya sampai 29 karakter (sistem di server website yang kami pakai, panjang nama file maksimum adalah 31 karakter; jika lebih dari itu, nama file akan otomatis terpotong).
  2. Kodifikasi:
    1. Kolektor atau Penerbit.
    2. Jenis koleksi, seperti:

A = suara (audio)
F = foto
V = Video
dll.

  1. Pembagian Wilayah (atas dasar Propinsi, karena lingkupnya adalah Nusantara; tapi untuk Luar Negeri kami membuat kodifikasi tersendiri: Luar-Negeri dan kemudian Negara)
  2. Kategori Substansi, seperti Arsitektur, Musik, Alat-Musik, Tari, Wayang, dll.
  3. Subketegori dari [d], seperti Atap, Kordofon, Panggung, dll. (kode Kategori dipakai juga untuk Subkategori)
  4. Nomor (jumlah) koleksi dari (sub)kategori bersangkutan
  5. Identitas tambahan

Atas pertimbangan itu, maka nama-nama file dari koleksi SMI tersebut di atas kami ubah seperti di bawah ini:

Nama File & Folder
Awal (dari Sumber, Penerbit) Penamaan Ulang
01 Overture and Beginning of Opening Scene [Wayang Sasak- from Lombo,].wav SMT_A_NTBa_Wy_Ms_0179_Ove
02 Laju [Wayang Sasak- from Lombo,].wav SMT_A_NTBa_Wy_Ms_0180_Laj
03 Rangsang [Wayang Sasak- from Lombo,].wav SMT_A_NTBa_Wy_Ms_0181_Ran
04 Sekar Gadung Naik Cikoa [Jemblung- from Banyumas-Central Java].wav SMT_A_JATe_Wy_Ms_0182_Sek
05 Dhandhanggula [Jemblung- from Banyumas-Central Java].wav SMT_A_JATe_Wy_Ms_0183_Dha
06 Uler Kambang [Jemblung- from Banyumas-Central Java].wav SMT_A_JATe_Wy_Ms_0184_Ule
07 Memucukane (Overture) [Wayang Banjar- from South Kalimantan].wav SMT_A_KLSe_Wy_Ms_0185_Mem
08 Klana [Topeng Banjar- from South Kalimantan].wav SMT_A_KLSe_Tp_Ms_0186_Kla

[1] 3 digit; SMT = SMI-Terbitan (karena banyak rekaman SMI lainnya yang tidak diterbitkan)

[2] 1 digit; A = Audio

[3] 4 digit; NTBa = Nusa Tenggara Barat

[4] 2 digit; Wy = Wayang (kategori)

[5] 2 digit; Ms = Musik (sub kategori)

[6] 4 digit; 0179 = Dari kumpulan SMI yang penomorannya berlanjut. Dari V-01 s.d. V-13 berjumlah 178 lagu.

[7] 3 digit; Ove = Tiga digit pertama dari judul, yang juga berfungsi sebagai pembantu pengecekan bahwa nama file sesuai dengan isinya).

Nama-nama di atas ini adalah untuk file arsip yang tidak dimodifikasi dan dikompres. Sedangkan untuk kebutuhanakses, yang diedit dan mungkin dipotong sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dengan penerbitnya. Untuk sistem akses ini akan disampaikan di bawah, yang mau dikemukakan di sini adalah bahwa metode penamaan file ini berhubungan dengan standard sistem pengisian metadata, yang akan menjadi sumber database.

Metadata:

Metadata adalah data (informasi) mengenai data (file). Formatnya seperti database (dan memang database), terdiri dari kolom-untuk mengisikan informasi. Bedanya dari database, informasi metadata disimpan dalam data (file) itu sendiri, sehingga jika file itu dikopi atau dipindah, informasinya akan turut bersama filenya.

Metadata memiliki dua jenis kolom: (1) yang bisa (dan harus) diisikan informasinya (IPTC), dan (2) yang secara otomatis diisikan oleh komputer (File Property) dan oleh peralatan digital ketika file itu diproduksi seperti misalnya oleh kamera digital atau scanner (EXIF).

Untuk sistem arsip digital, pengolahan metadata merupakan hal utama. Tapi, menurut penelusuran saya di Indonesia, yang memang sangat kurang memperhatikan sistem pengarsipan, pengolahan metadata ini jarang sekali dilakukan, termasuk oleh para ahli IT.

Saya tidak akan berbicara terlalu jauh tentang metadata ini. Tapi intinya, metadata yang telah diedit inilah yang kemudian akan diambil sebagai bahan database tersendiri. Sebagai misal, tabel di bawah ini adalah metadata satu file foto, yang telah ditransfer ke format Exell, yang akan dengan mudah bisa dikonversi pada database seperti MS-Access atau MySquel:

File Path D:\ Arsip-Digital\PSN-Foto\NTBa\Wy-AL\PSN_A_NTBa_Wy_Ms_0181_Sel.JPG
Title Selandir – Wayang Sasak
Headline Wayang Sasak milik Dalang Jaya
Keywords Sasak – Lombok – Wayang-Menak – Islam – Hindu
Description Selandir adalah putra Prabu Sadalsah, Raja Sailan. Ibunya bernama Basyirin binti Syeh Bakar Abu Meswan, turunan dari Nabi Idris pihak perempuan. Karakternya gampang marah, tak kenal ampun, sehingga sangat ditakuti lawan. Ia memiliki senjata gada yang sangat besar (mirip Bima dalam wayang purwa, Mahabarata, Jawa-Bali). Ketika lahir, panjangnya tiga hasta, sehingga ibunya meninggal seketika.
Description Writer Endo Suanda – Juli Komalasari
IPTC Subject Code
Category SR-2D – Sasak-Lombok
IPTC Scene
Location Sekretariat LPSN-NTB
City Mataram
Province NTB
Country Indonesia
Author Adi Nugroho
Author Job Fotografer
Adress LPSN-Jakarta
City Jakarta
Province DKI
Postal Code 12970
Country Indonesia
Phone (62-21)8294643
Email adinugroho@lpsn.org
Website www.lpsn.org
Create Date 2009-04-13 T15:39:55+07:00
Transmission Reference
Source
Model Canon EOS 350D DIGITAL
Date File Modified 2009-08-08 T22:58:33
Doc Width 2396
Doc Height 3292
Shutter 1/90
Aperture 45/10
ISO 400
Copyrighted www.lpsn.org
Resolution 72
File Size 2521k

* Kolom abu-abu adalah yang diisi oleh kamera, kolom hitam yang diisi oleh komputer, dan kolom putih yang diisi manual.

Walaupun sama secara konsep atau tujuannya, yakni bahwa suatu dokumen harus memiliki informasi yang memadai, terpelihara dan terorganisasi, teknis dan prosedur pengelolaan arsip digital sangat berbeda. Manajemen metadata merupakan salah satu hal yang membedakan antara sistem arsip konvensional (analog) dan arsip digital. Perbedaan yang juga sangat besar adalah dalam mengakseskan atau mempublikasikannya. Arsip digital sangat lekat dengan sistem akses secara digital pula, intranet (server offline) ataupun internet (online).

Akses:

Pengarsipan diarahkan pada preservasi isi (content). Preservasi ini bukan pada fisik medianya (media carrier) seperti pita, kaset, piringan, dan kertas (foto), melainkan pada isinya—beda dengan museum yang mengarah pada pemeliharaan bendanya. Sedangkan Akses ditujukan pada pengguna, semaksimal mungkin untuk bisa menarik minat, memenuhi kebutuhan mereka. Bagi publik pada umumnya (pengakses), tidaklah menjadi perhatian apakah data itu dipelihara atau dijaga keutuhannya, melainkan mereka lebih mengukur manfaat yang dirasakan ketika mengakses, sebagai sesuatu yang memberi pengetahuan dan/atau memberi kenikmatan, atau kemudahan dalam melihat atau mendengarkannya. Karena itu untuk akses, dokumen harus diedit, disesuaikan dengan sasaran tersebut.

File asli dan file yang telah diedit harus dibedakan, diberi tanda tersendiri. TIKAR Media memakai tanda “E” untuk file yang diedit, yang juga diarsipkan, mengingat mengedit sesuatu memakan waktu, tenaga dan keahlian, sehingga perlu disimpan tanpa kompresi seperti halnya untuk akses. Selain itu, kode “E” ini bisa ditambah dengan digit angka yang menunjukkan bagian yang berbeda dari suatu editing, dan juga digit huruf (a, b, c) sebagai versi editing untuk materi atau bagian yang sama tapi beda versi.

Untuk diakseskan, file-file dikecilkan (kompresi) tiga digit nama file di belakang dipindah ke depan, sehingga nama-file akses akan mulai dengan identitas judul dokumen (yang hanya 3 digit itu). Metode ini kami pakai sehubungan dengan akses yang berdasar pada sistem ensiklopedik. Misalnya:

Mem_SMT_A_KLSe_Wy_Ms_0185_E1

Mem_SMT_A_KLSe_Wy_Ms_0185_E1a

Mem_SMT_A_KLSe_Wy_Ms_0185_E2b

Dst.

File-file akses ini berjumlah 29 karakter, yang bisa diupload ke internet tanpa pemotongan sistem.

Struktur Akses (Metodologi)

Yang diuraikan di atas baru merupakan suatu organisasi teknis. Ada aspek lain yang juga sangat substansial adalah untuk mengartikulasikannya agar data yang ditampilkan lebih memiliki makna, umpamanya dengan memberikan keterangan dalam caption atau dengan uraian yang lebih luas lagi hingga berbentuk kamus atau ensiklopedi. Umpamanya, untuk dokumen musik, foto, ataupun video alat musik sapek dari Kalimantan:

Sapek – alat musik Dayak

Sapek (sebutan lain: sampeksampiq) adalah alat musik dawai pada masyarakat Dayak di Kalimantan, baik di wilayah negara Indonesia, Malaysia, maupun Brunei. Dari ratusan kelompok masyarakat (etnis) dan sub-etnis Dayak, sapekpaling banyak terdapat di Dayak Kayaan dan Kenyah. Alatnya tampak seperti gitar, dengan tubuh yang panjang dan leher yang sangat pendek–mungkin leher alat lute terpendek di dunia.

Sangat beda dengan gitar, fret (batas nada, dalam istilah setempat disebut lasar) yang jumlahnya belasan itu hanya 2-3 saja, bahkan kadang tidak ada sama sekali yang terletak pada bagian leher. Hampir seluruh lasar terpasang di bagian tubuh. Keunikan lainnya, lasar-lasar itu bisa digeser atau dipindah-pindah, karena pemasangannya tidak tertanam permanen seperti gitar, melainkan ditempelkan dengan lem yang sangat kental dan tak pernah kering, yang terbuat dari madu-lebah. Dengan cara pemindahan lasar itulah laras atau “susunan-nada” (modus) sapek berganti-ganti.

Jika kita cermati struktur alatnya, sapek merupakan jenis lut-siter (lute-zither), yakni campuran antara lut (berleher, kawat terbentang melebihi tubuh) dan siter (bentangan kawat pada tubuh). Bahkan untuk sapek yang seluruh lasar-nya berada di bagian tubuh, ia adalah siter, dan leher dalam sapek seperti itu hanya berupa “sambungan” antara tubuhdan kepala (tempat di mana pengencang dawai menancap).

Hiasan di bagian kepala dan pangkal biasanya berbentuk binatang mitologis, yang dianggap punya kekuatan untuk menaklukan unsur apa pun yang akan mengganggu. Jenis binatang yang paling banyak diukirkan adalah burung engang dan anjing. Hiasan-hiasan yang berbentuk meliuk konon adalah binatang sejenis lintah, yang licin, yang pandai menelusup ke sana-sini seperti bunyi musik yang juga lihai menelusup hati, mencari dan membuat jalan pengembaraan batin.

Sapek biasa dimainkan sebagai instrumen menyendiri (melulu musik) atau juga untuk iringan tari. Sapek adalah salah satu musik Dayak yang spesial. Walaupun banyak orang yang bisa main, namun para pemain yang khusus memiliki teknik yang spesial pula, memiliki cara tersendiri baik untuk jari-jari tangan kiri (yang berpindah-pindah memainkan nada) maupun tangan kanannya yang memetik. (Endo Suanda, disarikan dari wawancara dengan Dominikus Ayub, pemain sapek di Pontianak, Kalimantan Barat).

Deskripsi yang relatif panjang di atas bisa dihubungkan (link) ke dokumen lain, misalnya foto-foto sapek:

Sapek – Alat Musik Dayak
Sapek (sampek, sampiq) adalah alat musik dawai semacam “gitar,” pada masyarakat Dayak di Kalimantan. Tubuhnya panjang, tipis, dan lehernya pendek. Frets (batas nada, disebut lasar) yang berjumlah sekitar 15 itu bisa dipindah-pindah, karena ditempelkan dengan perekat kental yang tak pernah kering (terbuat dari madu lebah). Dengan memindahkan lasar-lasar itulah laras atau “susunan-nada” sapek berganti-ganti.

Dengan itu, maka kita lihat bahwa suatu pengelolaan arsip digital memiliki sistem dan nilai yang berbeda dibanding dengan arsip atau perpustakaan konvensional. Walaupun hal di atas terlalu jauh, di luar target Perpustakaan, namun yang pasti adalah bahwa kita tetap dituntut mengadakan pengelolaan (arsip, pemeliharaan) dan juga mengembangkan sistem aksesnya. Tanpa itu, saya kira kita akan makin kehilangan kepercayaan publik, baik dari para penymbang (deposit) maupun publik pengguna.

Substansi dan IT

Dari uraian di atas, kita bisa melihat adanya dua kebutuhan pengetahuan atau keterampilan: substansi materi (misal kesenian) dan teknologi (IT). Teknologi, adalah suatu perangkat, alat, atau “kendaraan” yang bisa mengantar substansi mencapai tujuan. Bukan sebaliknya. Namun demikian, adanya teknologi (baru) ini bisa menumbuhkan gagasan-gagasan (baru) dalam merumuskan tujuan atau sasaran itu. Suatu misal, dengan lahirnya teknologi pengolahan gambar secara digital, dua gambar bisa disatukan sehingga menghasilkan gambar bergerak dalam format animated-gif, seperti film, tapi yang memakan ruang (file-size) cukup kecil. Ini bukan untuk genit-genitan dengan teknologi, melainkan dengan tampilan seperti ini kita bisa lebih jelas menjelaskan mulut wayang yang bisa digerak-gerakkan.

Bandung, 10 Agustus 2009.


[1] Istilah “arsip” digunakan untuk pengertian leksikal dan semantik, bukan pada pengertian kelembagaan seperti halnya Perpustakaan Nasional dan Arsip Nasional di tingkat Pusat.

[2] Tergantung dari software yang dipakai untuk extract atau ripping; dan ini tanpa memperhitungkan seberapa ketat volume itu dijaga oleh sistem copyright (suatu CD yang diprotek penuh, tak akan bisa dicopy dengan cara yang biasa).

[3] Saya mengasumsikan bahwa Perpustakaan (Nasional atau Propinsi) sudah memiliki rumusan aturan copyright dengan depositor. Pengopian ini bukan untuk tujuan menggandakan dan menjualnya, melainkan untuk mempromosikannya. Melalui cara ini, perusahaan penerbitnya pun tidak akan merasa dirugikan, bahkan sebaliknya mereka akan diuntungkan oleh sistem ini sebagai dukungan promosional.

[4] Ini merupakan rancangan (draft pertama) yang belum kami kukuhkan sebagai sistem, masih dalam pengujian.

Tempat Penyimpanan Koleksi Deposit Karya Rekam di Perpustakaan Nasional RI

Ditulis dalam Audiovisual Library oleh ernizulfan pada Februari 6, 2008

Jenis media yang tersimpan di sini: Open Reel, DAT, Kaset Audio (Analog), Kaset Video (VHS dan Betacam), Disket, Laser Disc, CD Audio, VCD, DVD, CD-Rom, Mikrofilm, Mikrofis